Persepsinews.com, Tenggarong – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara (Kukar) telah berhasil menangkap sejumlah tersangka yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 17.30 dengan bukti berupa tujuh (7) alat berat eksavator yang ditemukan di 5 tumpukan batu bara. Awalnya, PT. Bramasta melaporkan kegiatan pertambangan batu bara ilegal yang terjadi di wilayah konsesinya kepada polisi.
Setelah melakukan pengecekan, tim Polres Kukar menemukan adanya aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat yang dilakukan di dalam izin lokasi PT. Bramasta.
“Sebanyak 13 orang diamankan dari lokasi kejadian dan 8 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena,” seperti yang dijelaskan oleh Kanit Tipiter Polres Kukar, Ipda R.M Sagi Janitra dalam pers rilis pada Kamis (13/4/2023) sore.
Delapan orang tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial SW, OB, HD, EK, HD, SY, AD, dan WT, telah ditangkap oleh polisi. Menurut pengakuan mereka, kegiatan penambangan ilegal telah berlangsung selama 20 hari.
“Tetapi batu bara yang ditambang belum dijual atau diproduksi,” sebut Ipda R.M Sagi.
Para tersangka adalah pekerja dan pengawas di lokasi tambang tersebut, dan identitas pemodal telah dikantongi oleh polisi.
“Saat ini, tim sedang melakukan pengejaran karena pemodal tersebut sedang berada di luar pulau Kalimantan,” terangnya.
Para tersangka dikenai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar. (Adi)