Persepsinews, Samarinda – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi mengungkapkan, pihaknya saat ini terus berupaya meningkatkan mutu dan layanan ketenagakerjaan di wilayah Kaltim.
Guna peningkatan kesejahteraan pekerja, saat ini Dewan Pengupahan Kaltim sedang mengupayakan adanya peningkatan kembali UMP tahun ini dan telah direkomendasikan ke Gubernur.
“Meningkatkan layanan ketenagakerjaan, dewan pengupahan telah merekomendasikan kepada gubernur untuk kenaikan UMP tahun 2023, Apindo juga diminta memperbaikin struktur sekala upah,” tutur Rozani Senin (1/5/2023).
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya telah menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Untuk UMP tahun 2023 mengalami kenaikan 4,55 persen alias Rp 137.257, sehingga total UMP Kaltim yang dilaporkan ke Gubernur untuk disahkan yakni sebesar Rp 3.151.755.
Rozani menuturkan, pihaknya kedepan akan terus memastikan unsur skala upah di Kaltim dapat terealisasikan dengan baik dalam peraturan perusahaan.
Selain itu, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan pun juga mendapat perhatian serius dan akan di awasi jika terdapat perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan kesepakatan.
Hingga memastikan seluruh tenaga kerja di Kaltim bisa ter cover Jaminan Sosial seperti jaminan kematian dan kecelakaan kerja. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)