
Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting optimis pergantian aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diperbarui menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat memberikan dampak positif bagi pemasukan daerah.
Belum lama ini, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dari aturan tersebut, nantinya Pmerintah Daerah diminta tak lagi menerbitkan IMB, namun berubah menjadi PBG.
Karena itu, politisi Fraksi Demokrat ini meminta agar Pemkot Samarinda segera membahas persoalan demikian bersama dewan.
“Jika memang diperlukan, Joni Sinatra Ginting menyatakan Komisi I DPRD Samarinda akan siap mendukung,” tegasnya.
Joni optimis aturan PBG di Samarinda bakal memberikan dampak positif bagi daerah dikarenakan setoran retibusi lebih jelas ketimbang penerapan IMB sebelumnya.
“Sekarang masyarakat banyak yang membangun tanpa legalitas yang jelas. Misalnya mungkin disidak, mereka juga punya kekuatan untuk melawan,” ungkapnya.
Untuk rekomendasi PBG sebelumnya, harus diurus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.
Sementara untuk penerbitan dokumen PBG, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.
“Sehingga diperlukan perda untuk membackup itu. Nanti, dianggap ilegal kalau dijalankan tanpa dukungan perda,” harapnya. (Red/Adv)