spot_img

Anggota Komisi III DPRD Kaltim Harap Ada Pengawasan Daerah Terhadap Dampak Pertambangan Setelah Pencabutan Perda Reklamasi

Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Sutomo Jabir, mengharapkan adanya pengawasan daerah yang ketat terhadap dampak kegiatan pertambangan di Bumi Mulawarman setelah Perda Reklamasi dicabut.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kaltim meminta perpanjangan masa kerja selama 3 bulan untuk membahas pencabutan dua Perda, yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Pihaknya belum menerima hasil fasilitasi dari Kemendagri RI dan menganggap tahapan ini penting untuk dilalui sebelum perda benar-benar dicabut. Tomo menjelaskan bahwa fasilitasi dengan Kemendagri RI bertujuan untuk meminta rekomendasi tentang aturan yang mampu mengawasi dengan ketat penyelenggaraan reklamasi.

“Karena belum mendapat hasil fasilitasi, Komisi III DPRD Kaltim akan memantau situasi selama 3 bulan ke depan,” ucapnya, Rabu (1/3/2023).

Menurut dia, saat ini semua kewenangan telah ditarik ke pusat, namun daerah tidak puas dengan pelaksanaan reklamasi karena pusat tidak memperhatikan secara rinci kondisi di daerah.

“Dewan tidak akan tinggal diam terkait pengawasan dan akan menggunakan celah Pansus Investigasi Pertambangan,” tegasnya lagi.

Upaya lain yang dilakukan adalah memberikan kewenangan kepada daerah melalui rekomendasi yang dihasilkan oleh Pansus. Tomo mencontohkan bahwa Kementerian tidak menjalankan tugasnya dengan maksimal dan banyak masalah yang tidak teratasi.

“Tetapi izin masih diberikan oleh Kementerian sehingga daerah tidak dapat berbuat banyak,” pungkasnya. (San/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer