spot_img

Baharuddin Demmu Beberkan Progres Terkini Pembentukan Raperda RTRW Kaltim

Persepsinews.com, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, membeberkan progres terkini pembentukan Rancangan Perda (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim.

Menurutnya, setelah Perda disahkan, maka Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) akan secara otomatis tidak berlaku lagi.

Hal ini dikarenakan aturan tersebut telah digabungkan ke dalam dokumen Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur teranyar.

“Setelah regulasi disahkan, ada amanah yang mengharuskan integrasi antara Perda RZWP3K dan Raperda RTRW, dan melakukan penggabungan melalui pembahasan Raperda RTRW,” bebernya, Kamis (16/2/2023).

Namun, menurut dia, tidak ada ketentuan yang berubah dalam penggabungan tersebut, karena masa berlaku Perda RZWP3K belum mencapai 5 tahun.

“Oleh karena itu, tidak akan ada perubahan selama masa berlaku Perda RZWP3K masih berlaku di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Red/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer