Persepsinews, Samarinda – Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar mengatakan, saat ini dari 10 Kabupaten dan Kota di Kaltim hanya ada satu wilayah yang belum memiliki tenaga mediator untuk menangani perselisihan hubungan industrial.
Wilayah tersebut yakni Kabupaten Mahakam Ulu. Kurangnya tenaga mediator di Kaltim membuat penyelesaian kasus hubungan industrial harus dilimpahkan ke daerah terdekat seperti Kabupaten Kutai Barat.
Cuman Kabupaten Mahakam Ulu yang tidak ada tenaga mediatornya, jadi kalau ada perselisihan hubungan industrial di Mahakam Ulu larinya ke Kutai Barat,” ucap Aris di Samarinda.
Aris mengungkapkan, saat ini Disnakertrans Kaltim hanya memiliki sebanyak 5 tenaga mediator terdiri dari 2 ahli madya dan 3 ahli muda. Sedangkan di seluruh kabupaten dan kota yang aktif saat ini ada 39 orang.
Aris menilai, kuota tenaga mediator saat ini masih kurang. Untuk itu perlu adanya penambahan tenaga.
Hal ini juga menjadi konsen Disnakertrans Kaltim kedepan untuk menambah jumlah tenaga mediator di daerah agar mampu mengcover seluruh perusahaan aktif yang ada di Bumi Etam. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)