
Persepsinews.com, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: B-731/ORG/065.11/03/2023 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons atas Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor: 06 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023, tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran dari Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 100.3.4.1/3764/B.ORG-III tanggal 21 Maret 2023, tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menanggapi perubahan jam kerja tersebut, Bupati mengatakan bahwa dengan adanya surat edaran tersebut.
Ia ingin aturan ini membawa perubahan serta dampak positif terhadap meningkatnya ibadah selama bulan Ramadan.
“Diharapkan perubahan ini akan membawa dampak positif pada 11 bulan berikutnya,” harapnya, Kamis (23/3/2023).
Sebagai informasi, surat edaran Bupati yang telah disebarluaskan untuk dipahami oleh seluruh pegawai ASN ini menetapkan empat ketetapan. Pertama, jam kerja pegawai ditetapkan minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu. Rincian jam kerja adalah sebagai berikut: pada hari Senin sampai Kamis, jam kerja adalah pukul 08.30 – 16.00 Wita, sedangkan pada hari Jumat jam kerja adalah pukul 08.30 – 11.00 Wita.
Ketetapan kedua adalah selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, pelaksanaan apel pagi akan dibatalkan dan absensi tetap dilaksanakan.
Ketetapan ketiga dalam penerapan jam kerja adalah agar setiap Pimpinan Perangkat Daerah/Staf Ahli/RSUD/BUMD/ dan Kecamatan memastikan pelaksanaan jam kerja dan tercapainya kinerja organisasi yang mereka pimpin.
Sementara itu, ketetapan keempat adalah agar perangkat daerah yang memberikan pelayanan umum dan/atau bekerja selama enam hari dalam seminggu dapat menyesuaikan jam kerja di lingkungan kerjanya sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (Adi/ Adv Diskominfo Kukar)