spot_img

Cegah Penyalahgunaan Narkotika, Reza Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 di Handil Terusan

Persepsinews.com, Tenggarong – DPRD Kaltim bersama Pemprov terus berupaya melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Benua Etam.

Salah satunya, baru-baru ini anggota legislatif bersama Pemprov mengesahkan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi perda ini supaya masyarakat luas mengetahuinya. Ini yang dilakukan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi.

Reza begitu sapaannya menggelar Sosper tersebut di Handil D RT 03, Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Senin (17/10).

Dia mengatakan, melalui sosper ini diharapkan masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika.

Termasuk memberikan perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

“Dari Sosper ini, kami ingin memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahayanya menggunakan narkoba. Terutama dikalangan anak muda yang rentan dengan pergaulan yang cukup pesat di era globalisasi saat ini,” terang Politisi Partai Gerindra tersebut.

Menurutnya, peredaran narkotika bukan hanya menyasar pada orang dewasa dan remaja melainkan pada anak-anak.

“Dari data BNN Provinsi Kaltim, Kaltim ini menjadi peringkat ke-33 dari 37 provinsi. Sedangkan di Kaltim sendiri Kota Samarinda menduduki peringkat pertama dan kedua diduduki Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dirinya berharap, Perda ini dapat dipahami oleh masyarakat. “Peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini harus diperangi bersama-sama. Makanya diperlukan keterlibatan masyarakat luas,” pungkasnya.

Untuk mensosialisasikan Perda ini, Reza pun menggandeng BNN Provinsi Kaltim agar bisa memberikan pemahaman maupun materi pentingnya memerangi narkotika tersebut. (Red/Adv)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer