
Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah berencana melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) beserta aktivitas liar di kawasan Tepian Mahakam.
Selain itu, parkir liar yang kerap menggunakan bahu jalan juga dinilai melanggar kebijakan Zona Zero Tolerance.
Langkah ini tercantum dalam surat nomor 660/2916/012.02 perihal Penutupan Usaha yang Beraktivitas di sepanjang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Gajah Mada, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Hero Mardanus, pada Senin (19/9/2022).
Meserpon akan surat tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Damayanti menyarankan agar PKL di Tepian Mahakam menyurati Pemkot Samarinda meminta tempat baru untuk berdagang.
“Penertiban aktivitas liar di kawasan tersebut pasti akan berdampak kepada pendapatan para pedagang,” jelasnya, Senin (26/9/2022).
Akan tetapi, disisi lain Pemkot juga tidak boleh melanggar aturan hukum yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Oleh karenanya, Damayanti berharap penertiban yang dilakukan tetap mengedepankan nasip PKL agar dapat mencari nafkah di lokasi baru.
“Karena kalau sudah urusan rumah, dapur tidak ngebul itu urusan perut. Jadi dicarikan dulu solusinya. Artinya kebijakan tak boleh mengesampingkan urusan perut itu tadi. Saya juga menyarakan agar PKL sebaiknya bersurat saja,” imbaunya kembali. (Red/Adv)