
Persepsinews.com, Samarinda – Akibat dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah pusat, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husein berharap agar Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2023 bisa dinaikan.
Ia berharap UMK tetap bisa dinaikan dengan catatan perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
“Jadi UKM itu mesti mempertimbangkan kemampuan pengusaha, karena yang bayar gaji itu pengusaha,” bebernya.
Dirinya memang tidak menyebutkan jumlah usulan kenaikan tersebut sebab kebijakan untuk menaikan UMK juga menjadi keputusan yang sulit.
“Kadang-kadang juga keuangan perusahaan tidak sanggup. Kalau perusahaannya berkembang pasti dengan sendirinya UMK naik, perusahaan bisa bayar gaji karyawannya,” kata Sani.
Meski demikian, jika aturan dibuat tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan, maka imbasnya adalah aturan tersebut malah tidak bisa dilaksanakan.
“Harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” terangnya. (Red/ Adv DPRD Samarinda)