Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi baru saja mengadakan sosialisasi perda (Sosper) di Kelurahan Sungai Merdeka, Kukar.
Adapun Sosper terkait Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Pajak Daerah yang merupakan perubahan kedua dari Perda Nomor 1 tahun 2011.
Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut mengatakan Perda ini perlu disosialisasikan. Sehingga penerapannya bisa dilakukan secara efektif.
Sebab pajak merupakan salah satu penyumbang Pendapat Asli Daerah (PAD) yang terdiri beberapa komponen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Masih banyak dijumpai kendaraan dengan plat diluar daerah seperti Jakarta dan lainnya. Tentu yang menikmati PAD ini dari daerah luar bukan Kaltim,” terang Reza, Sabtu (10/4).
Dirinya pun sangat menyayangkan dan menyoroti masih banyak warga dan perusahaan besar membeli kendaraan dari luar daerah.
Padahal dari pajak kendaraan itu bisa menjadi pundi-pundi PAD Kaltim.
“Makanya masyarakat perlu diimbau dan ditegaskan agar membeli kendaraan di Kaltim saja. Begitu juga pengoperasi perusahaan alat beratnya harus beli di Kaltim,” tekannya.
Sejauh ini pun, dirinya bersama jajaran Komisi II Kaltim sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan yang memiliki kendaraan dari luar daerah.
“Jangan daerah luar yang dapat PAD. Kaltim dapat jalan rusaknya saja,” pungkasnya.