Persepsinews.com, Kutai Kartanegara – Kendati sudah disediakan beberapa fasilitas pembayaran secara online dan pelayanan memadai guna memudahan masyarakat dalam membayar pajak. Sebagai upaya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim untuk meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, faktanya masih ada beberapa kebijakan administrasi yang menjadi keluhan masyarakat. Hal ini terungkap ketika Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi menggelar Sosper Pajak di Jalan Awang Long, Kecamatan Loa Janan, Jumat (1/4/2022).
Rustan, warga Tani Harapan RT 6, Loa Janan. Pria yang keseharian bekerja di tambang itu mengeluhkan tentang sulitnya mengajukan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ia menceritakan ketika hendak mengajukan Pajak Balik Nama. Dirinya diminta untuk memenuhi persyaratan seperti KTP asli dari pemilik kendaraan sebelumnya.
“Padahal ketika membeli hanya diberikan fotocopy KTP dan BPKB asli kendaraan. Padahal dari BPKP saja sudah cukup membuktikan,” ucapnya.
Sehingga sampai saat ini pun, kendaraan yang ia miliki belum bisa balik nama. Hanya dilakukan perpanjangan pajak saja.
“Misalnya kita ngga tahu ya dijalan melanggar aturan. Kan ada CCTV tuh disetiap lampu merah. Nah yang kasian itu pemilik sebelumnya. Padahal kita kan yang melanggar karena pemilik kendaraan baru,” terangnya.
Maka dari itu, dikesempatan ini ia berharap agar Anggota Dewan bisa menyambungkan keluhan mereka ini.
“Kebetulan ada juga perwakilan dari Samsat yang mendengar langsung dan semoga ini bisa dievaluasi,” harapnya.
Mendengar apa yang dikeluhkan warga. Reza menyampaikan bahwa ini menjadi bahan evaluasi kedepannya untuk Bapenda. Supaya nantinya masyarakat tidak kesulitan dan tak ada lagi keluhan dalam mengurus administrasi.
“Inikan warga sudah taat membayar pajak. Apalagi Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor menjadi salah satu pajak daerah untuk meningkatkan PAD. Segogyanya hal demikian bisa dievaluasi mengenai kebijakan,” ungkapnya.
Lanjutnya, jangan sampai dengan kejadian ini kekecewaan masyarakat bertambah untuk mengurungkan niatnya membayar pajak lantaran dipersulit dalam mengurus administrasi.
“Adanya keluhan yang ditemukan di lapangan saat ini. Bapenda harusnya melakukan evaluasi dan koreksi terhadap kebijakannya,” pungkasnya. (Adv/Red)