spot_img

Dialog Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim 2023 Hadirkan Serikat Buruh, Pengusaha dan Komisi IV DPRD Kaltim

Persepsinews, Samarinda – Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2023, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1444 H dan Dialog Ketenagakerjaan bertempat di Aula Disnakertrans Kaltim Senin (1/5/2023) pagi.

Kegiatan dengan tema “Merajut Kebersamaan di Hari Yang Fitri” tersebut dihadiri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim.

Pada kesempatan tersebut para buruh mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya mengeluhkan masih kurangnya tetenaga pengawas ketenagakerjaan.

Menanggapi tuntutan itu Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani mengatakan, saat ini memang Kaltim memerlukan sebanyak 100 lebih tenaga pengawas untuk mencover 17 ribu perusahaan aktif di Kalimantan Timur. Namun, kebutuhan tersebut telah diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.

“Perusahaan yang terdaftar di kita ada 17 ribu, kalau masing-masing harus mengawasi 5 perusahaan berarti butuh seratus lebih, maka kita akan melihat mana perusahaan yang memang perlu di prioritaskan,” tutur Rozani.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim Sulaeman Hattase mengatakan, kekurangan tenaga pengawas tersebut harus ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Kaltim. Pemda pun diminta untuk bisa membentuk Satgas Pengawas melalui SK Gubernur.

“Jumlah perusahaan tidak seimbang, ketika ada masalah besar minta petunjuk ke kementerian ini jadi PR, makanya kami sepakat untuk membentuk satgas tapi harus SK Gubernur,” tutur Sulaeman.

Sementara itu untuk tuntutan lainnya seperti adanya laporan perusahaan yang masih membayar upah dibawah UMP, pengurangan upah lembur, pendataan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan yang tidak lengkap akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Kaltim.

Upaya tersebut dilakukan dengan berkerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Terkait laporan pengurangan upah lembur dan upah di bawah UMP terutama di sektor sawit Disnakertrans Kaltim akan segera melakukan upaya sosialisasi dan meminta perusahaan tetap mentaati peraturan dengan norma-norma yang berlaku.

Disisi lain menanggapi pernyataan KSBSI Kaltim, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fahlevi akan menindaklanjuti harapan serikat buruh untuk membantu pemerintah daerah dalam mengawasi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan haknya.

“Ya, selaku dewan, juga turut mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan daerah,” tutur Reza.

Turut dihadiri Ketua APINDO Slamet Brotosiswoyo, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. Kegiatan ini juga diamankan oleh pihak kepolisian, selama dialog pekerja Buruh berlangsung keadaan berjalan kondusif hingga akhir acara. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer