Persepsinews.com, Samarinda – Sejak awal, siswa SMK memang dipersiapkan untuk terjun langsung ke dunia kerja atau industri. Dalam hal ini, kompetensi jadi hal yang harus dimiliki. Kehadiran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pun dianggap krusial untuk mendukung kompetensi para lulusan SMK.
Kasi Kurikulum dan Penilaian SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Taufiqur Rohman menyebutkan siswa SMK di tahun terakhir harus melaksanakan uji kompetensi.
Yakni untuk uji keterampilan. Setelah lulus pun, siswa tersebut akan diuji lagi melalui LSP. Tak sekadar mengantongi ijazah, tapi juga mempunyai sertifikat.
Sebab jika melihat lulusan SMK di Pulau Jawa, mereka sudah mengantongi 2 dokumen. Yakni ijazah dari sekolah dan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi itu begitu dibutuhkan karena akan jadi pertimbangan perusahaan ketika melakukan rekrutmen. Sertifikasi itu juga bisa jadi kelebihan bagi para calon pencari kerja.
“Kendalanya di anggaran. Untuk menambah LSP kan butuh anggaran. Setidaknya untuk mengembalikan sertifikasi pengajar yang kedaluwarsa,” ungkap Taufiqur.
Walhasil wacana penambahan LSP juga masih belum pasti. Jika memungkinkan, akan dimasukkan ke dalam APBD Kaltim. Diketahui, di Kaltim ada 221 SMK dan LSP yang tersedia baru ada 12.
Padahal lazimnya, ketika lulus sekolah para siswa SMK bisa mengantongi ijazah dan sertifikat kompetensi. Namun sejauh ini, masih banyak alumni SMK yang saat lulus hanya punya ijazah.
“Untuk keterampilan anak-anak, kami juga perlu dibantu. Sarana yang dimiliki sekolah saat ini juga tidak maksimal. Banyak ketinggalan dengan dunia industri,” bebernya.
Kendati demikian, pihaknya sudah berdiskusi panjang dengan Komisi IV DPRD Kaltim mengenai hal tersebut. Disampaikan saat itu, penambahan dan perbaikan LSP akan diupayakan dalam tahun ini.
“Teman-teman yang saat ini, minimal sertifikatnya sudah kedaluwarsa, itu yang didulukan. Harapannya, LSP ini yang diperbaiki dulu. Anak-anaknya juga bisa aman,” tandas Taufiqur. (Gia/Adv)