Persepsinews.com, Samarinda – Selain diambil alih, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan meningkatkan kelas Terminal Penajam menjadi Tipe B, yang sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU).
Hal itu dicanangkan setelah Dishub Kaltim dan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) bertemu secara langsung, sembari membahas percepatan penyerahan Personel, Peralatan, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) Terminal Aji Raden Kusuma Penajam.
Pengelolaan Terminal Tipe A dan B berada di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) sesuai dengan undang-undang (UU) 23/2014. Dimana regulasi tersebut diterapkan sejak 2017. Setelah Dishub Kaltim membentuk UPT Terminal.
“Kedepan, kami akan mengelola sepenuhnya Terminal Penajam. Termasuk kewenangan terkait pekerja atau kegiatan,” ujar Kepala UPT Terminal Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Jaka Purwaidarta, baru-baru ini.
Lanjutnya, Terminal tersebut merupakan hibah dari PT Unocal Indonesia Company (Chevron), yang termasuk kedalam Terminal Tipe C dan telah melayani angkutan dalam kabupaten dan antar-kabupaten (PPU-Paser)
“7 terminal dari 10 kabupaten/kota 7 sudah diserahkan ke kami. Akhir tahun ini rencananya Terminal Penajam akan diserahkan juga ke kami,” bebernya.
Diantaranya 3 daerah yang belum memiliki Terminal Tipe B itu adalah PPU, Mahulu, dan Kubar. Artinya, apabila PPU menyerahkan terminalnya ke Dishub Kaltim, pihaknya akan mengelola 8 terminal.
Peningkatan menjadi Tipe B menjadi arti bahwa sejumlah fasilitas dan pelayanannya akan ikut naik kelas. Keterlambatan penyerahan ke provinsi, disinyalir Jaka disebabkan oleh pergantian pimpinan beserta perangkat birokrasinya. Namun saat ini, Pemkab PPU di era Bupati Hamdam telah berkomitmen untuk mempercepat proses pemindahan kewenangan.
“BPKAD PPU akan menyerahkannya bersama dengan OPD lain. Tetapi OPD lain masih belum lengkap berkasnya. Jadi apabila pengalihan P3D-nya dari kabupaten dan provinsi beres di akhir tahun. Tinggal dieksekusi saja,” tuturnya.
Diungkap Jaka, biaya renovasi terminal dan operasional petugas telah dianggarkan sebesar Rp1,5 miliar melalui APBD 2024. Dengan menitikberatkan fungsi terminal sebagai ekonomi sosial.
“Jadi kita akan memfasilitasi para UMKM, dan fasilitas sosial sepeti tempat bermain anak,” ucapnya. (Lis/ Adv Dishub Kaltim)