Persepsinews.com, Kutai Kartanegara – Dinas Komunikasi dan Informatika Kutai Kartanegara (Diskominfo Kukar) melalui Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP), terus menggencarkan penguatan peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kecamatan.
Setelah sehari sebelumnya melaksanakan monitoring dan evaluasi PPID sekaligus menyosialisasikan aplikasi aduan publik SP4N-LAPOR di Kecamatan Loa Janan dan Loa Kulu, Diskominfo Kukar kembali melakukan kegiatan yang sama di Kecamatan Anggana, Sabtu (2/4/2022) pagi.
Kegiatan yang diikuti para Kepala Desa hingga Bumdes serta unsur pelaksana dan pengawas di Kecamatan Anggana ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Diskominfo Kukar, Solihin, bertempat di ruang rapat Kantor Camat Anggana.
Menurut Solihin, tugas Diskominfo Kukar sebenarnya sangat banyak. Tak hanya menangani persoalan teknis seperti jaringan internet, website dan aplikasi, namun juga terkait data, komunikasi publik, keterbukaan informasi publik serta aduan publik.
“Dengan diimplementasikannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, seluruh badan publik yang menggunakan dana APBD maupun APBN, wajib melaksanakan keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat bisa ikut mengontrol penyelenggaraan pembangunan,” ujarnya kepada wartawan Persepsinews.com.
Sementara Camat Anggana, Rendra Abadi, mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Diskominfo dan tim yang datang ke Anggana untuk memberikan sosialisasi keterbukaan informasi publik serta aduan publik.
Rendra berharap agar dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan wawasan jajaran pemerintah Kecamatan Anggana, termasuk para Kepala Desa dan pengurus Bumdes, dalam mengelola informasi publik agar lebih terarah ke depannya.
“Kita tahu data apa yang bisa diberikan atau dibuka untuk umum, dan data apa yang tidak boleh kita berikan,” pungkasnya. (Adv/Tsn)