spot_img

Diskop UKM Kukar Dorong Pelaku UMKM Miliki NIB Demi Permudah Izin Usaha

Persepsinews.com, Tenggarong – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Diskop dan UKM Kukar, H Tajuddin, menjelaskan bahwa NIB adalah identitas yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha. Keberadaan NIB mempermudah dan melindungi proses perizinan usaha.

“Diskop dan UKM Kukar selalu menyediakan layanan pendampingan untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran NIB,” kata Tajuddin, Rabu (24/5/2023).

Contohnya, pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kearsipan dan Perpustakaan Nasional yang diadakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar, Diskop dan UKM memberikan layanan NIB kepada pelaku UMKM di Kecamatan Tenggarong.

Tajuddin mengapresiasi kolaborasi yang sukses dalam perayaan Hari Ulang Tahun Kearsipan dan Perpustakaan Nasional ini.

“Diskop dan UKM tidak hanya berkolaborasi dengan Diarpus, tetapi juga dengan Disdikbud, Dispar, dan DLHK Kukar,” bebernya.

Diskop menggunakan momen-momen tertentu untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Setelah melihat keadaan, pihaknya menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang belum memiliki legalitas usaha, yaitu NIB.

“Oleh karena itu, kami memberikan layanan langsung kepada masyarakat dalam setiap kesempatan, seperti pada perayaan ulang tahun Kelurahan Maluhu,” pungkasnya. (Adi/ Adv Diskominfo Kukar)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer