spot_img

Disnaker Bontang Siap Berikan Sanksi Bagi Perusahaan yang Membayar Upah di Bawah UMK

Persepsinews.com, Bontang – Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Bontang pada tahun 2023 mencapai 5,69 persen, sehingga menjadi Rp3.419.108 per bulan pada bulan Januari. Hal ini berarti ada kenaikan sebesar Rp192.621 dibandingkan dengan UMK tahun 2022.

Dalam upaya menegakkan UMK ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang akan memberikan sanksi yang serius bagi perusahaan yang membayar upah karyawan di bawah UMK.

Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha, menyatakan bahwa sanksi tersebut bisa mencapai hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp400 juta.

“Proses sanksi akan dilakukan melalui gugatan hubungan industrial yang dimulai setelah adanya pengaduan dari pekerja yang merasa dirugikan,” sebutnya, Selasa (28/3/2023).

Abdul menegaskan bahwa perusahaan tidak diizinkan untuk membayar upah di bawah UMK. Namun hingga saat ini, belum ditemukan perusahaan yang melakukan tindakan tersebut di Bontang.

Dia menyatakan bahwa perusahaan di Bontang cenderung taat dalam membayar gaji sesuai dengan UMK, dan bahwa UMK tidak berlaku untuk pelaku UMKM karena mereka harus menentukan upah berdasarkan penghasilan bulanan .

“Pentingnya untuk menjelaskan hal ini dengan jelas kepada pekerja agar tidak ada kesalahpahaman dalam komunikasi,” tandasnya. (Red/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer