
Persepsinews, Samarinda – Sebagai langkah antisipasi adanya permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda telah membuka Posko Aduan.
Pembukaan posko tersebut telah sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dengan nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 terkait tentang pembayaran pelaksanaan THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Kepala Sub Kordinator Penyelesaian Hubungan Industrial Disnaker Samarinda, Nur Lahamudin mengatakan hingga 18 April lalu sudah ada sejumlah aduan yang masuk terkait THR di sejumlah perusahaan.
“Sudah ada 5 perusahaan yang melakukan aduan, tiga diantaranya sudah terselesaikan sentara lainnya masih dalam proses,” ujar Nur di Kantornya.
Nur menuturkan, terkait pelaksanaan pembayaran THR di Kota Samarinda telah dipastikan dari 70 perusahaan yang aktif dengan total 12.000 karyawan yang telah dimonitoring sudah terlaksana dengan baik.
Pihaknya saat ini masih tetap membuka Posko aduan guna mengantisipasi adanya laporan baru. Ia menghimbau agar seluruh perusahaan di Kota Tepian bisa menjalankan arahan sesuai SKB tiga menteri terkait pembayaran THR dan Cuti Bersama. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)