Persepsinews.com, Tanjung Redeb – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau memberikan respon positif terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUUPPRT) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Menurut Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Berau, Risdauli Sinaga, kebutuhan akan pekerja rumah tangga sangat penting bagi majikan atau pemberi kerja untuk membantu tugas-tugas rumah tangga, seperti membersihkan rumah dan merawat anak-anak.
“Kebutuhan akan pekerja rumah tangga biasanya terjadi pada pasangan suami istri yang keduanya bekerja, sehingga membutuhkan bantuan dalam tugas-tugas rumah tangga. Karena keduanya sibuk, tentu diperlukan asisten rumah tangga,” ujarnya, Senin (15/4/2023).
RUU PPRT ini dianggap dapat mencegah segala bentuk perlakuan diskriminatif, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga (PRT), serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan memegang teguh nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Kami menyambut baik RUU ini karena perlindungan diperlukan baik bagi pemberi kerja maupun PRT. Hal ini dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Red/ Adv Disnakertrans Kaltim)