
Persepsinews, Samarinda – Guna peningkatan kualitas SDM, Pemprov Kaltim akan memberikan jaminan kecelakaan dan kematian bagi 100 ribu pekerja rentan informal, seperti nelayan hingga marbot masjid.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar memgatakan, pemberian asuransi ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
“Ya kami sedang proses rancangan peraturan gubernur, pekerja rentan, rencana bulan Mei sudah di undangkan, iuran JKK dan JKM,” tutur Aris di Kantornya.
Penyaluran program bantuan ini akan melalui Biro Kesra Kaltim pada APBD murni dan Disnakertrans Kaltim pada APBD Perubahan.
Sebelumnya, Kepala Dinsos Kaltim Andi Muhammad Ishak menyampaikan program bantuan ini masih harus menunggu pergub terkait dulu agar memiliki landasan hukum yang jelas.
Sementara itu, Dinsos Kaltim mulai mengumpulkan data calon penerima. Pekerja rentan sendiri merupakan mereka yang bekerja di sektor non formal. Tidak mendapat gaji bulanan dan pendapatan di bawah standar. Serta memiliki risiko tinggi terhadap gejolak ekonomi, kecelakaan kerja, hingga kematian saat bekerja.
Yang tercakup dalam klasifikasi pekerja rentan di antaranya nelayan, petani, pedagang kaki lima, hingga orang-orang yang bekerja di rumah ibadah seperti marbot masjid.
Program bantuan ini hanya mencakup JKK dan JK saja. Tidak termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)