
Persepsinews, Samarinda – Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar menghimbau seluruh perusahaan aktif di Kaltim agar mematuhi aturan pemerintah terkait THR dan Cuti Bersama.
Ia menjelaskan aturan tersebut telah tertuang dalam SKB tiga menteri yakni Menteri Ketenagakerjaan, PANRB dan Kementerian Agama. Seperti perpanjangan masa cuti bersama dari tanggal 19 hingga 25 April 2023.
“Sudah diatur dalam SKB tiga mentri terkait cuti bersama, Menteri Tenaga Kerja, PAN RB dan Menteri Agama kalau tidak salah, jadi tanggal 19 sampai 25,” tutur Aris di Kantornya.
Aris menuturkan, terkait pemberian hak cuti kepada pekerja memang wajib diberikan. Namun, masih bisa di sesuaikan dengan perjanjian kerja dari masing-masing perusahaan. Apabila perusahaan memiliki jam kerja diluar tanggal merah maka wajib di ganti dengan upah lembur.
“Sebenarnya ada pilihan kalau dia dapat shift di tanggal merah biasanya ada upah lembur,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya, Rabu (29/3/2023). Melalui SKB tersebut, cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)