
Persepsinews, Samarinda – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan sejumlah langkah untuk terwujudnya hubungan industrial yang kondusif, harmonis, dan berkeadilan di sektor tenaga kerja perkebunan kelapa sawit.
Berbagai langkah tersebut diperlukan karena sektor perkebunan kelapa sawit memiliki karakteristik berbeda dengan sektor lain, serta identik dengan pekerjaan musiman, menyerap banyak tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan rendah.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar mengatakan, perusahaan sawit di Kaltim diketahui cukup besar. Untuk itu pihaknya harus memastikan perusahaan memiliki peraturan yang menjamin hak-hak pekerja.
“Hak-hak pekerja termasuk perlindungan mereka, kalau kita lihat kan sawit di Kaltim cukup besar ya, kita menjamin bagaimana perusahaan itu memiliki perangkatnya, peraturan perusahaan seperti perjanjian kerja bersama,” tutur Aris di Kantornya Rabu (8/3/2023).
Beberapa tantangan ketenagkerjaan di sektor perkebunan yang perlu direspon di antaranya isu pekerja anak seperti praktik upah murah, upah kerja lembur yang tidak dibayar, dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan PP 36/2021; dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), utamanya bagaimana mengantisipasi dampak penggunaan pestisida terhadap pekerja/buruh perkebunan. Termasuk isu upah sektoral juga kembali muncul karena dianggap terdapat sektor yang tumbuh dikala mayoritas sektor mengalami penurunan.
Disampaikan Aris, di bidang hubungan industrial pihaknya juga bertanggung jawab terkait proses perlindungan pekerja setelah selesai kontrak dan pemutusan hubungan kerja. Mengingat di masa tersebut pekerja rawan akan tindak diskriminasi pemberian hak-haknya oleh perusahaan. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)