
Persepsinews, Samarinda – Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim, Aris Munandar mengungkapkan, hingga saat ini sudah terdapat 26 aduan ke Disnakertrans Kaltim terkait pembayaran THR.
Hal tersebut berdasarkan update di website poskothr.kemnaker.go.id. Aris mengungkapkan, dari seluruh laporan yang masuk sebagian sudah dalam tahap proses dan akan segera di tindak lanjuti.
Tim pengawas dari Disnakertrans Kaltim masih akan melakukan perlengkapan berkas bahkan ada yang sudah ditindak di lapangan.
“Yang masuk secara online sampai saat ini laporan yang masuk sudah ada 26 aduan di posko THR, sudah ditindaklanjuti oleh pengawas,” tutur Aris (30/4/2023).
Aris mengungkapkan, dari semua aduan yang masuk terdapat sejumlah aduan yang fiktif. Untuk itu, pihaknya terus melakukan pengecekan agar semua laporan bisa tercover.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
Dalam menjamin hal tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mendirikan Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) tepat di lobby Disnakertrans Kaltim Jalan Kemakmuran No 2 Samarinda.
Posko tersebut didirikan berdasarkan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04.00/111/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)