Persepsinews, Samarinda – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Timur Rozani mengatakan, guna peningkatan penanganan perselisihan hubungan industrial Disnakertrans Kaltim perlu menambah jumlah tenaga mediator. Ia menyebut, saat ini jumlah tenaga mediator di daerah terbilang masih minim.
Rozani mengungkapkan saat ini Kaltim hanya memiliki sebanyak 39 tenaga mediator. Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kaltim Rohani usai Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Mediator Hubungan Industrial se-Kalimantan Timur Tahun 2023.
Untuk saat ini Disnakertrans Kaltim telah melakukan usulan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk penambahan.
“Kebutuhan tenaga mediator tentu sudah diperhitungkan oleh kementerian, kita pun sudah mengusulkan, apalagi bagi mereka yang pensiun tentu perlu diganti,” ucap Rozani (16/3/2023).
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar menuturkan, untuk tenaga mediator di provinsi saat ini hanya terhitung hanya 5 orang terdiri dari 3 ahli muda dan 2 madya. Sedangkan yang di 9 Kabupaten dan Kota ada 39 orang yang masih aktif terkecuali mahakam ulu.
“Kalau di provinsi saat ini ada lima terdiri 3 ahli muda, dua madya, untuk seluruh Kaltim ada 39 orang,” ungkap Aris.
Melihat kondisi saat ini, Aris menyebut perlu adanya peningkatan jumlah tenaga mediatormediator. Namun, ia belum bisa memetakan berapa jumlah yang di perlukan untuk mengcover kebutuhan Kaltim saat ini.
Perlu dilakukan, pemetaan terlebih dahulu berapa jumlah perusahaan aktif di Kaltim hingga berapa jumlah perselisihan hubungan industrial yang terjadi di satu wilayah. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)