Persepsinews.com, Tenggarong – Disnakertrans Kukar telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kukar mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 kepada pekerja/buruh.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023, tanggal 27 Maret 2023, tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan kepada pekerja/buruh di perusahaan.
Plt Kepala Disnakertrans Kukar, M Hatta mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“THR tersebut harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau lebaran Idul Fitri tahun ini,” ujar Hatta, Minggu (9/4/2023).
Hatta juga menjelaskan bahwa THR Keagamaan harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan-perusahaan diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut agar lebaran ini menjadi lebih bermakna bagi para karyawan di Kukar.
“Selain itu, diharapkan terjalin hubungan yang baik antara perusahaan dan karyawan serta membawa berkah tersendiri di bulan Ramadan dan lebaran tahun ini,” pintanya. (Adi/ Adv Diskominfo Kukar)