
Persepsinews, Samarinda – Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mengikuti Sosialisasi dan Bimtek Monitoring Kepatuhan Badan Publik di Kaltim secara virtual beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut di menghadirkan Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro. Dalam kesempatan itu Yoesgiantoro mengatakan, pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang berkualitas perlu dan harus memperhatikan empat aspek yakni availability, accessibility, acceptability dan affordability.
Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi dari satu instansi guna memudahkan mereka untuk mendapatkan pelayanan.
“Jadi badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik itu harus memperhatikan availability yaitu informasinya harus tersedia, kemudian accessibility yaitu informasi itu bisa diakses. Misalnya di Kepolisian tersedia informasi tapi tidak bisa diakses, ya percuma,” kata Donny.
Donny menegaskan, pelayanan informasi publik serta pemenuhan akses informasi bagi masyarakat merupakan jaminan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28 huruf F Undang Undang Dasar.
Keterbukaan Informasi dikalangan Pemerintah terus dituntut karena Komisi Informasi (KI) melakukan evaluasi dan monitoring secara berkesinambungan. Dengan begitu, secara tidak langsung publik akan menilai sejauh mana kinerja badan publik saat melihat predikat dari KIP.
“Jadi publik tidak boleh dihalang-halangi untuk mendapat informasi tidak terkecuali orang yang berkebutuhan khusus, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan,” ucapnya. (Ozn/Adv DKP3A Kaltim)