spot_img

DKP3A Kaltim Sosialisasikan 14 Langkah Besar Program Dukcapil

Persepsinews, Samarinda – Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota, bertempat di Hotel Swissbel-Hotel Balikpapan, Rabu (2/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalia mengatakan, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI menginiasi kebijakan revolusioner di bidang administrasi kependudukan yang dikenal 14 Langkah Besar Dukcapil.

14 langkah besar itu diantaranya meliputi pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi 3 in 1, 4 in 1 sampai 6 in 1, pembuatan KTP-el tanpa pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan cukup dengan membawa foto copy KK, pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan hingga pindah datang tanpa pengantar RT/RW, desa atau kecamatan dengan cukup datang ke dinas dukcapil dengan membawa KK.

Penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan (geographic information system), face recognition dengan foto KTP-el untuk penegakan hukum, Dukcapil Go Digital semua menjadi program utama.

“Selain itu, tindakan afirmatif/kemudahan (Pelayanan untuk Pemilih Pemula, suku baduy, Papua, Lapas, orang sakit). Pemberian identitas untuk semua usia yaitu KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA),” tutur Soraya

Disampaikan Soraya, dengan lahirnya kebijakan adminduk bertujuan sebagai upaya melindungi masyarakat melalui pemberian identitas dalam dokumen kependudkan diselaraskan dengan kemajuan teknologi informasi yang tumbuh dengan pesat.

Diharapkan kedepan jajaran Disdukcapil dapat terus memberikan pelayanan dokumen kependudukan secara cepat, tepat, mudah dan gratis melalui layanan yang berkualitas dan membahagiakan masyarakat. (Ozn/ Adv DKP3A Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer