Persepsinews.com, Samarinda – Kepala DPMPD Kaltim melalui Sekretaris Eka Kurniati mengatakan, upaya tersebut dilakukan dengan melakukan audiensi bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, di Ruang Kerja Gubernur Kaltim.
Bersama Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Roslandawaty dan Mitra Pembangunan dari Yayasan Padi Indonesia Among dan dari Yayasan Bioma Akhmad Wijaya, mengajak Gubernur untuk menerbitkan Perbub terkait pengakuan masyarakat adat menjadi Masyarakat Hukum Adat.
“Kita berharap dukungan pak gubernur mendorong kabupaten/kota menerbitkan Perbub terkait pengakuan masyarakat adat menjadi MHA yang ada di wilayahnya,” tutur Eka.
Disampaikan Eka, hingga saat dari 185 Masyarakat Adat yang tersebar di 150 Desa/Kelurahan baru 5 MHA yang telah mendapatan pengakuan dan perlindungan melalui SK Bupati, Yakini 2 MHA berasal dari Kabupaten Paser, sementara 3 MHA berasal dari Kutai Barat.
Kemudian terdapat 16 MHA masih dalam tahap verifikasi dan pengesahan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dan 10 MHA tersebut berasal dari Kabupaten Kutai Timur, yaitu MHA Kayan Umaq Lekan Desa Miau Baru, Cluster MHA Weha di 6 Desa Kecamatan Wahau, MHA Basap Tebangan Lembak di Kecamatan Bengalon, MHA Long Bentuk di Kecamatan Busang, dan MHA Basap di Karangan Dalam.
“Masyarakat adat lain yang tersebar di kabupaten/kota se Kaltim bisa segera berproses untuk pengakuan menjadi MHA,” harapnya. (Ozn/ Adv DPMPD Kaltim)