spot_img

DPMPD Kaltim Sebut Bankeu Kelurahan Jadi Kewenangan Pemkot atau Pemkab

Persepsinews.com, Samarinda – Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Masyarakat (DPMPD) Kaltim, Dakwan Diny mengatakan untuk pemberian bankeu ke Kelurahan saat ini belum bisa direalisasikan karena belum ada regulasi yang mengatur di daerah.

Dikarenakan saat ini kewenangan terkait kebijakan di Kelurahan saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah Kabupaten dan Kota. Berbeda dengan pemerintahan desa yang berada langsung dibawah pemerintah provinsi.

“Sementara untuk kelurahan kami belum bisa memberikan karna terhalang belum adanya regulasi yang memberikan bankeu untuk kelurahan, karna di PP 73 2005 kan masih di bawah OPD, sekarang dibawah kecamatan,” tutur Dakwan.

Namun, DPMPD Kaltim terus berupaya agar seluruh wilayah di Kaltim dapat menerima bantuan keuangan dari pemerintah.

Seperti bankeu yang telah terealisasi tahun ini oleh Pemprov Kaltim. Dengan catatan, Rp50 juta per desa diberikan Pemprov Kaltim untuk 841 desa dan bantuan BUMDes Rp60 juta per unit di masing-masing desa terpilih selama 2023.

Dakwan berharap, bankeu bisa terus meningkat tiap tahunnya. Peningkatan bankeu ini bertujuan, agar lebih berdaya guna dan berhasil.

“Hal ini untuk mendukung misi Berdaulat dalam pembangunan Sumber Daya Manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing terutama Perempuan, Pemuda dan Penyandang Disabilitas,” tandasnya. (Ozn/ Adv DPMPD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer