Persepsinews.com, Samarinda – Menghadapi Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah mempersiapkan langkah-langkah pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran pemilu. Upaya pencegahan tersebut juga dilakukan dengan menyampaikan surat himbauan sebagai bentuk pencegahan terjadinya potensi pelanggaran pemilu kepada para pihak.
Beberapa pihak yang menjadi sasaran penyampaian surat himbauan tersebut diantaranya Para Kepala Desa, TNI/Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Masyarakat (DPMPD) Kaltim juga turut membantu sosialisasi tersebut karenanya ada sanksi bagi pelanggar yang berani melawan aturan.
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMPD Kaltim, Dakwan Diny mengatakan, termasuk kepala desa yang terlibat dalam pengurus partai maka akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya mungkin tidak terlalu keras ya, tapi jika memang terbukti terlibat jadi pengurus,” tutur Dakwan.
Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa diatur dalam pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Pada Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
“Selain Kepala Desa, perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis,” tandasnya. (Ozn/ Adv DPMPD Kaltim)