
Persepsinews.com, Samarinda – Guna meningkatkan sinkronisasi data pengelolaan keuangan desa dan mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kaltim telah menggelar Rakertek Pengelolaan Keuangan Desa se Kalimantan Timur.
Pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pengelolaan Keuangan Desa se Kaltim tahun anggaran 2023 merupakan bentuk pelaksanaan amanat pasal 114 UU 6/2014 tentang Desa terkait fungsi pembinaan dan pengawasan (binwas) penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dakwan Diny mengatakan, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas SDM di tingkat desa.
“Melalui kegiatan diharap sinkronisasi data pengelolaan keuangan desa. Dan mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa,” tutur Diny.
Pemerintah dalam hal ini ingin pengelolaan keuangan dan aset Desa bisa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif kedepan
Menurutnya, desa wajib menaati dan melaksanakan asas pengelolaan keuangan desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 pengelolaan keuangan yakni asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.
“Desa memiliki peran besar menjadi garda terdepan dalam pembangunan. Oleh karena itu Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pemerintahannya,” katanya. (Ozn/ Adv DPMPD Kaltim)