Persepsinews.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk membuat produk hukum berdasarkan usulan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Pansus ini diberikan waktu 3 bulan untuk menghasilkan produk hukum yang ideal.
Pembentukan pansus dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim yang membahas beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), seperti Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, dan Raperda Pendidikan Pancasilan dan Wawasan Kebangsaan.
Sigit Wibowo selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim, menyatakan bahwa tujuan pembentukan pansus adalah untuk menghasilkan produk hukum.
“Agar dapat mengakomodir kepentingan umum dengan tujuannya masing-masing,” sebut Sigit, Selasa (21/2/2023).
Salah satu Raperda yang akan digodok adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mengalami beberapa perubahan dalam aturannya,.
“Seperti pembagian pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan langsung masuk ke kas daerah kabupaten dan kota dengan pembagian 70/30,” bebernya lagi.
Sigit juga berharap bahwa Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia Serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah dapat mengatur penggunaan bahasa dengan baik serta pelestarian terhadap bahasa daerah. (Red/ Adv DPRD Kaltim)