spot_img

DPRD Kaltim Bakal Susun Regulasi Terkait Pajak Alat Berat dan Kendaraan Bermotor Plat di Luar Kaltim

Persepsinews.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian Daerah (POLDA) Kaltim, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Senin (20/3/2023).

Ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, menjelaskan bahwa Pansus terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“UU tersebut memerintahkan daerah untuk menyempurnakan pajak dan distribusi dengan menyesuaikan kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota<‘ tutur Sapto.

Pada rapat tersebut, dibahas masalah pajak alat berat (PAB) dan pajak kendaraan bermotor plat di luar Kaltim. Sapto menjelaskan bahwa hal tersebut didasarkan pada beberapa masalah, seperti kendaraan di luar Kaltim yang tidak memiliki identitas yang jelas dan perlu dipecahkan bersama.

Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan mengundang inspektur tambang, distributor alat berat, dan pihak pengguna lainnya untuk membahas masalah perpajakan alat berat. Sesuai dengan UU HKPD, regulasi dan hak daerah berkaitan dengan pemungutan pajak alat berat harus disesuaikan.

“Seperti contoh kasus perusahaan yang beroperasi di Kaltim dan menggunakan kendaraan plat dari Jawa tanpa menggunakan jalan raya,” tandasnya. (San/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer