Persepsinews.com, Samarinda – DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Paripurna ke-8 di Gedung D lantai 6 dengan dua agenda utama, yaitu pengesahan dan penyampaian masa kerja komisi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas, Rabu (1/3/2023),
Agenda pertama terkait Pengesahan Agenda DPRD Kaltim Masa Sidang I Tahun 2023, serta penyampaian laporan masa kerja Komisi I DPRD Kaltim tentang pembahasan Raperda tentang perubahan Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kaltim.
Sementara itu, agenda kedua terkait penyampaian laporan masa kerja Komisi III DPRD Kaltim mengenai dua Perda Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Pencabutan Perda Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pada rapat paripurna ini, Komisi I DPRD Kaltim meminta perpanjangan masa kerja selama tiga bulan untuk menyelesaikan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, mengungkapkan bahwa draf Raperda perangkat daerah tersebut telah selesai dibahas di komisi. Namun, pengesahan Raperda menjadi Perda masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri RI sebagai syaratnya.
“Oleh karena itu, perpanjangan masa kerja diperlukan karena hasil fasilitasi dari Kemendagri belum diterbitkan, sehingga belum bisa ditindaklanjuti ke daerah tingkat dua atau persetujuan,” ucap Yusuf.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, yang memimpin sidang berharap bahwa Kemendagri RI dapat segera menerbitkan hasil fasilitasi yang dibutuhkan. Dia mengungkapkan bahwa mereka mengharapkan selesainya fasilitasi dalam waktu satu bulan, namun kenyataannya fasilitasi tersebut memakan waktu lebih dari tiga bulan, sehingga menimbulkan beban untuk menyelesaikan raperda.
“Kesepakatan untuk menambah tiga bulan masa kerja juga mendorong komisi untuk segera melaporkan hasil fasilitasi setelah diterbitkan,” terang Seni. (San/ Adv DPRD Kaltim)