
Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini menargetkan akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban Pertamini.
Pasalnya, Joni menilai Pertamini bukan dari bagian Pertamina. Dia tegaskan, pengecer BBM yang legal dari Pertamina hanyalah Pertamina Shop (Pertashop).
Pertashop adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya.
Dari hal tersebut, DPRD Samarinda telah berenana untuk membentuk Perda. Lantaran faktor keamanan atau safety dari pertamini ilegal belum memiliki jaminan keselamatan dan keamanan bagi para pemilik dan penggunanya
“Harus kita buat perda. Tapi itu bukan ranah kami. Kalau di bawah Pertamina, mungkin nanti hubungannya dengan Komisi III untuk upaya dari dewan karena itu ilegal dan sudah menjamur di mana-mana,” terang legislator Fraksi Demokrat belum lama ini.
Kendati demikian, DPRD Samarinda akan tetap menimbang dari sisi kemanusiaan usai Pertamini dilarang. Pihaknya juga memikirkan nasib dari rakyat kecil dalam menyambung kehidupannya.”
Kan tidak segampang dengan apa yang kita sampaikan. Kecuali ada solusi yang tepat untuk bisa dapat menggantikan penghasilan tersebut,” ujarnya.
Sebagai landasan yang kuat, Joni mengutarakan pihaknya berdiri di atas masyarakat. karena banyak masyarakat kecil yang masih bergantung dari berjualan BBM.
“Gak mungkin juga kami serta merta mengambil tindakan,” terangnya. (Red/Adv)