
Persepsinews, Samarinda – Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar menjelaskan, alasan pemerintah daerah akan mengcover seluruh tenaga kerja rentan di Kalimantan Timur untuk mendapatkan Jaminan sosial ketenagakerjaan berupa JKK dan JK dilatarbelakangi Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Dalam aturan tersebut, pekerja yang tergolong masyarakat miskin ekstrem dipastikan tercakup dalam kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Awalnya itu, berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan ekstrem, terkait dengan Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi program jamsostek dan Inpres 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dimana perlunya langkah pemerintah daerah untuk optimalisasi itu,” tutur Aris di Kantornya.
Terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri 84/2022, yang mengatur Pemerintah Daerah agar dapat mendaftarkan Pekerja Rentan pekerja tergolong miskin dan rentan miskin pada Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah memiliki program jaminan sosial untuk pekerja, yakni program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Penyelenggara pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak pekerja dan sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)