spot_img

Duduki Peringkat ke-23 Nasional Penggunaan Narkotika, Reza Gencar Sebarluaskan Perda Nomor 4 Tahun 2022

Persepsinews.com, Tenggarong – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menggelar Penyebarluasan Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap Narkotika , Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Kelurahan Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, Minggu (19/3).

Dalam penyebarluasan tersebut, Reza di dampingi narasumber Aulia dari BNNP Kaltim dan Ketua LPM setempat. Disini, Reza menyampaikan bahwa penyebarluasan Perda Nomor 4 tahun 2022 dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah mengingatkan dan mengajak masyarakat agar bersama-sama memberantas narkotika di Benua Etam.

Terlebih saat ini Kaltim berada di peringkat ke-23 secara nasional. Sementara Kabupaten Kutai Kartanegara diurutan ketiga Kaltim penyebaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Melihat ini, kami sangat prihatin makanya kami dari dewan bersama BNN gencar menyebarluaskan Perda ini,” ucap Reza dalam sambutannya.

Reza juga mengatakan pihaknya juga gencar melakukan penyebarluasan Perda ke sekolah sampai perguruan tinggi. Karena, kalangan muda paling rentan dalam penggunaan barang terlarang tersebut.

“Anak-anak muda paling rentan dalam penggunaan narkotika. Apalagi anak-anak yang broken home ini sangat mudah dipengaruhi,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Aulia mengatakan peredaran narkotika di Kaltim memanfaatkan letak geografis. Sehingga memudahkan dalam penyelundupan narkotika, seperti di wilayah pesisir dan perbatasan yang sulit dijangkau petugas.

“Untuk pencegahan dini bisa dimulai dari lingkaran keluarga. Karena banyak kasus narkoba rentan pada usia sekolah. Makanya orangtua diharapkan mengawasi anaknya dalam pergaulannya,” ucapnya memungkasi. (Red/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer