Persepsinews.com, Samarinda – Hingga saat ini permasalahan lahan jalan tol Balikpapan–Samarinda di kilometer 6 yang terletak di RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan tidak kunjung usai.
Akan tetapi bukan hanya di Balikpapan saja, tol di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran rupanya turut merasakan permasalahan yang sama. Melihat hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Samarinda buka suara.
“Saya sudah menghadap langsung ke Badan Pertanahan Samarinda, untuk memfasilitasi warga Simpang Pasir yang tanahnya terkena pembangunan Tol Samarinda-Balikpapan, guna mendapatkan ganti rugi,” kata Anggota Komisi I DPRD Samarinda Elnatan Pasambe, Jum’at (4/2/2022).
Lanjut Elnatan, warga Simpang Pasir Palaran sebagian sudah menerima ganti rugi tersebut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, yang sebelumnya di proses melalui Pengadilan Negeri Samarinda. Namun selebihnya ada juga yang belum menerima dana ganti rugi.
“Dikarenakan banyak juga warga yang mengakui kepemilikan tanah yang terkena pembangunan tol. Apalagi, tidak ada laporan resmi ke pihak Kepolisian bahwa itu benar tanah milik warga tersebut,” ujarnya.
Elnatan juga mengaku, hanya memfasilitasi warga yang tanahnya terkena dampak pembangunan tol. Untuk selanjutnya, kewenangan ada di Pemkot Samarinda.
“Ya, kewenangan penuh ada di pemerintah daerah. Saya sebagai Komisi I DPRD Samarinda hanya membantu memfasilitasi dengan cara langsung menghadap ke Badan Pertanahan Samarinda,” pungkas Elnatan. (Nta/Adv)