
Persepsinews, Samarinda – Forum Anak Kota Samarinda telah resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan WaliKota Nomor : 463-05/346/HK-KS/VI/2013.
Forum Anak Kota Samarinda menjadi sebuah organisasi dari anak, oleh anak, dan untuk anak Samarinda dan merupakan wadah bagi anak – anak, untuk menyampaikan pendapat dan wadah anak berpartisipasi dalam pembangunan di Samarinda, agar memperhatikan 31 Hak Anak sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Tidak Mengabaikan Kewajiban Anak.
Pengurus Forum Anak Samarinda Siti Sadiya Cantika mengatakan, forum anak dapat menjadi jembatan bagi anak-anak untuk berkomunikasi ke pemerintah guna pemenuhan hak anak.
“Forum anak itu sebagai 2p pelapor dan pelopor agen perubahan menyampaikan gak aspirasi anak, menjembatani komunikasi anak-anak ke pemerintah untuk pemenuhan hak anak,” tutur Siti Sadiya Cantika Sabtu (10/12/2022) di Samarinda.
Sementara itu Kepala Bidang Pemenuhan Anak DP2A Samarinda M Firman menuturkan, forum anak bisa melakukan koordinasi ke pemerintah Kota untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut terkait pemenuhan hak anak hingga perlindungan dari tindak kekerasan.
Saat ini pun Pemerintah Kota Samarinda juga memberikan fasilitas tersebut hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Di Kecamatan ada di Kelurahan ada, harapannya aspirasi tingkat kelurahan bisa disuarakan, perlu diperjuangkan, kita buka jalan buat mereka, kita juga mendorong” ungkap Firman. (Ozn/ Adv DKP3A Kaltim)