Persepsinews, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan, pemerintah daerah seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan serta penindakan di sektor pertambangan.
Pengawasan sektor pertambangan di Indonesia mestinya bisa diserahkan kepada daerah dalam hal ini pemerintah provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Dengan begitu, perlindungan terhadap lingkungan hidup dari dampak pertambangan bisa lebih optimal
“Kalau saja kewenangan itu diberikan kepada daerah, tentu pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar mengawasi dan melindungi pengelolaan lingkungan hidup akibat pertambangan,” tutur Isran di Balikpapan belum lama ini.
Menurut Isran, wilayah Indonesia sangat luas. Untuk itu, mengenai kewenangan dalam pengawasan pertambangan sebaiknya diserahkan ke daerah.
“Dan ketika ada kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangan itu, maka wajib tindak,” ungkapnya.
Pembagian kewenangan ke daerah itu lanjut Isran, tidak perlu dikhawatirkan negara karna ada regulasi yang mengatur.
“Tidak perlu pusat khawatir terhadap kepala daerah menyalahgunakan kewenangan. Karena itu, regulasinya harus diatur dengan baik,” tegasnya. (Ozn/Adv Diskominfo Kaltim)