Persepsinews.com, Samarinda – Sebagai informasi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kaltim khusus jalur zonasi telah dimulai sejak 27 Juni 2022. PPDB jalur zonasi akan berakhir pada 30 Juni 2022. Sementara itu, hasilnya diumumkan pada 4 Juli 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi menyampaikan bahwa sudah sejak jauh hari pihaknya menyampaikan sosialisasi PPDB ke sekolah se-Kaltim. Selain bisa mendaftar secara online, calon peserta didik juga bisa mendaftar secara luring. Khususnya bagi sekolah atau daerah yang tidak memiliki fasilitas internet.
Waktu pelayanan PPDB luring itu dimulai pada pukul 08.00 sampai 13.00 Wita untuk Senin-Kamis. Sedangkan untuk Jumat, terlaksana mulai 08.00 sampai 11.00 Wita. Ada beberapa mekanisme yang perlu diperhatikan pada PPDB 2022 ini. Pertama, wajib melaksanakan protokol kesehatan dan bagi calon peserta didik yang bisa mendaftar secara online, dipersilakan mengunggah berkas secara online.
“Bagi daerah atau sekolah yang tidak punya fasilitas internet, dilakukan secara offline dengan mengambil formulir pendaftaran dan menyerahkan ke operator sekolah,” jelas Anwar lewat pengumuman resminya.
Setelah itu, calon peserta didik akan menerima tanda bukti pendaftaran. Perlu diingat pula bahwa calon peserta didik tidak dapat mendaftar di SMA dan SMK secara bersamaan.
“Pembatalan pilihan sekolah maksimal 1 hari untuk online dan 2 hari untuk offline sebelum pengumuman. Di sekolah, per kelas itu 36 siswa. Tidak membuka kelas atau jurusan baru,” tambahnya.
Sedangkan untuk persyaratan PPDB 2022, berusia paling tinggi 21 tahun terhitung per 1 Juli tahun berjalan. Kemudian, telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. Mempunyai ijazah atau STTB, dan surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah dan akumulasi nilai rapor dari 5 semester akhir.
” Daftar ulang siswa yang diterima 5-7 Juli 2022. Hari pertama masuk sekolah itu 13 Juli 2022,” lanjutnya.
Informasi tambahan, kuota PPDB 2022 ini terbagi ke beberapa jalur. Jalur reguler sebanyak 50 persen, jalur prestasi sebanyak 30 persen. Lalu jalur afirmasi sebesar 15 persen, dan jalur pepindahan tugas atau anak kandung guru dan tenaga kependidikan sebesar 5 persen.
Ditegaskan pula bahwa PPDB tanpa pungutan apapun. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran PPDB melalui http://disdik.kaltimprov.go.id/kontak atau ke email: layanan@disdik.kaltimprov.go.id (Gia/Adv)