Persepsinews, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan ke Pemprov Riau melalui Tim Penyusunan Dokumen RPPEG Kaltim ke Kabupaten Pelalawan dan diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Mukhlis dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, di Kantor Bupati Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau, Kamis (13/10/2022).
Dalam kesempatan itu Pj Sekda Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan, disusunnya dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut RPPEG di Kabupaten Pelalawan itu memang dilatarbelakangi oleh 60 persen dari luas Kabupaten Pelalawan yang mencapai 1,4 juta hektar merupakan lahan gambut.
Kemudian, 50 persen lahan gambut tersebut terdiri dari kubah gambut, sehingga dianggap perlu untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan terhadap ekosistem gambut.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim juga perlu menggagas adanya perencanaan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut melalui Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) di Kalimantan Timur.
“Kami mengambil kesimpulan bahwa ada lahan gambut disetiap daerah, maka wajib dilindungi. Cara salah satunya dengan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG,” tutur Riza.
Menurut Riza, Kabupaten Pelalawan ini merupakan salah satu daerah yg telah melaksanakan penyusunan RPPEG yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Kepala Daerah.
“Kabupaten Pelalawan merupakan kabupaten terdepan yg berhasil menyusun RPPEG. Kesempatan sangat bagus untuk kabupaten di Kaltim dapat menimba ilmu disini,” pesan Riza.
Riza berharap, setelah kunjungan ini komunikasi secara berkesinambungan dari Provinsi Riau maupun Kabupaten Pelalawan ini terutama dalam rangka penyusunan dokumen RPPEG Provinsi Kaltim ini tetap dilanjutkan. Hal ini dilakukan guna membantu Kaltim untuk memiliki perencanaan yang sama dalam pengelolaan lahan gambut di Bumi Etam. (Ozn/Adv Diskomifo Kaltim)