Persepsinews, Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, afirmasi yang diimplementasikan dalam pengadaan barang dan jasa melalui inovasi e-katalog lokal sejak 5 april 2021 sesuai keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 185 tahun 2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang Penetapan Persetujuan Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal Provinsi Kalimantan Timur telah dilakukan.
Hal itu disampaikannya saat pertemuan dan pengarahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Ruang Cendrawasih Jakarta Convention Center, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Kamis (29/9/2022).
“Jadi, hingga saat ini sejak 2021 sudah melakukan apa yang diarahkan Presiden Jokowi. Artinya, sosialisasi bangga produk dalam negeri atau PDN sudah dilakukan. Termasuk, memanfaatkan aplikasi e-katalog,” ucap Isran Noor di sela kegiatan nasional tersebut.
Kegiatan yang dihadiri para kepala daerah, Forkopimda, pimpinan BUMN dan seluruh menteri jajaran Kabinet Indonesia Maju serta pimpinan lembaga merupakan bagian dari agenda pengarahan Presiden Jokowi dalam momentum memotivasi seluruh daerah untuk bekerja keras mendukung percepatan program aksi afirmasi bangga buatan Indonesia (BBI).
Menurut Gubernur, Pemprov Kaltim telah melakukan sosialisasi program diantaranya konsolidasi dalam pengadaan komputer dan notebook yang sudah ditetapkan nilai PDNnya.
“Artinya, kita arahkan pembelian komputer dan notebook itu harus yang sudah ber PDN. Terpenting lagi, wajib menggunakan e-katalog dalam pembeliannya,” jelasnya.
Sementara itu Plt Karo PBJ Setprov Kaltim Buyung Dodi Gunawan mengatakan, pembelian PDN itu sudah diarahkan kepada seluruh OPD di lingkup Pemprov Kaltim juga kabupaten dan kota se Kaltim.
Bahkan, mendukung BBI dan PDN, Pemprov melalui Biro PBJ menambahkan etalase dalam e-katalog ada 17 etalase komoditi pada saat ini. (Ozn/Adv)