Persepsinews.com, Samarinda – Anggota Komisi III DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin, menyatakan pendapatnya mengenai pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042. Ia mengkritik keputusan pengesahan RTRW Samarinda yang menurutnya terlalu terburu-buru.
“Seharusnya RTRW Provinsi Kaltim harus lebih dulu disahkan, baru kemudian RTRW di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya, saat dijumpai, Jumat (17/2/2023).
Hal ini penting untuk memastikan sinkronisasi antara RTRW provinsi dan kabupaten/kota di Kaltim.
Menurut Jawad, pengesahan RTRW Provinsi sangat dinantikan oleh seluruh kabupaten/kota, karena dari situ pemerintah kabupaten/kota akan menemukan acuan dan petunjuk tentang RTRW.
Jawad berpendapat bahwa meskipun demikian, Samarinda sebaiknya bersabar dan menunggu pengesahan RTRW Provinsi sebelum mengesahkan RTRW tingkat kabupaten/kota.
Pasalnya, RTRW dibuat oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD Kaltim dengan tujuan memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk membahasnya selama dua tahun pada saat RTRW diperbaharui pada tahun 2024-2044.
“RTRW tersebut berlaku selama 40 tahun, namun setiap 5 tahun diharapkan dilakukan penyesuaian atau sinkronisasi untuk memperbaikinya,” tandasnya. (Red/ Adv DPRD Kaltim)