spot_img

Joha Fajal Imbau Pemkot Samarinda Lebih Cermat Melakukan Pertiban Aset

Persepsinews.com, Samarinda – Dalam menangani persoalan dan inventarisir aset pemerintah Kota Samarinda, Ketua komisi I, Joha Fajal pihaknya telah memperpanjang panitia khusus (Pansus) terkait rancangan aturan daerah mengenai pengelolaan aset pemerintah.

“Pansus itu sudah diperpanjang masa kerjanya, kita targetkan selesai bulan Mei, namun bisa kita bisa percepat bulan Maret dari yang ditargetkan,” ucap Joha, Jum’at (15/10/2021).

Joha menyebut, proses penertiban aset selama ini dikauinya telah tepat, hanya saja saat pelaksanaan dikhawatirkan dapat mencederai masyarakat.

“Jangan sampai pemkot menjalankan tidak sesuai aturan, ini supaya tidak mencederai masyarakat yang berkaitan dengan aset tersebut, terang pria yang juga Ketua DPC Partai Nasdem kota Samarinda itu.

Pansus aset saat ini nantinya bergerak menginventarisir aset pemerintah kota baik yang berada dalam penguasaan perorangan ataupun pihak tertentu. Dimana hasil kajian dari pansus akan direkomendasikan untuk disusun menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menaungi status dari aset milik pemkot yang telah diinventarisir.

Joha mengimbau kepada jajaran pemkot yang melakukan penertiban aset agar betul-betul mencermati aturan dalam tiap tahap inventarisasi aset tersebut.

“Apapun yang dilakukan oleh pemkot dalam rangka mengamankan aset harus sesuai aturan, jadi harus berhati-hati dalam urusan aset ini,” ujarnya.

Meski pengamanan aset milik pemerintah merupakan program yang sedang fokus dikerjakan oleh Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinan walikota Andi Harun. Ia berharap Pemkot tidak sampai melangkahi rambu-rambu peraturan dan pendekatan humanis dalam melakukan tindakan.

“Intinya kita sama-sama mengawasi persoalan dan inventarisir aset pemerintah, jangan sampai ada rambu-rambu yang di langgar,” pungkasnya. (Nta/Adv)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer