spot_img

Jokowi Perintahkan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas, Joni Sinatra : Tekesan Dipaksakan Numpuk Utang Negara

Persepsinews.com, Samarinda – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Instruksi tersebut ditanggapi oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Joni menilai penggunaan mobil listrik terkesan dipaksakan ditengah kondisi utang negara yang terus menumpuk tiap tahunnya.

“Sekarang kalau mau memaksakan diri, hutang kita sudah masuk di Rp 7 ribu triliun lebih. Dengan mengubah seperti itu, berarti akan bertambah hutang kita,” kata Joni, Selasa (20/9/2022).

Terpenting dikatakan Joni, seharusnya pemerintah fokus dahulu untuk melunasi utang negara. Apabila memaksakan mobil litstik, dia khawatir beban utang negara akan semakin parah.

“Harusnya bagaimana pemerintah ini caranya membayar hutang-hutang kita, untuk mengembalikan, karena sebentar lagi tahun 2024 harus ada penyerahan estafet kepemimpinan,” sebutnya.

Dirinya juga membandingkan nilai utang dengan zaman Presiden RI sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Untuk itu, lanjut dia, harusnya pemerintah fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Zaman pak SBY hutang kita hanya di sekitar Rp 3.500 triliun, harusnya fokus mengembangkan SDM daripada mobil listrik,” tandasnya. (Red/Adv)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer