
Persepsinews, Samarinda – Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kalimantan Timur (Kaltim) Aris Munandar mengatakan, tahun 2022 lalu tingkat aduan kasus perselisihan hubungan industrial di Kalimantan Timur mengalami penurunan.
Tercatat per tahun 2022, jumlah aduan tidak lebih dari 7 kasus dari 10 kasus dimana 3 diantara dilimpahkan ke Kabupaten dan Kota.
“Kalau aduan kasus alhamdulillah menurun, kalau yang 2022 kemaren hanya tujuh, sebenarnya ada 10 cuma 3 nya kita limpahkan ke kabupaten dan kota,” tutur Aris di Kantornya.
Adapun mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial ada 3 yaitu melalui perundingan bipartit, tripartit dan yang terakhir adalah melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Aris mengungkapkan, dalam penyelesaian kasus hubungan industrial. Pihaknya, lebih mengedepankan langkah mediasi melalui mediator sebelum akhirnya lanjut ke pengadilan jika tak ada kesepakatan.
Penurunan jumlah aduan ini menjadi hal yang positif, bagi dunia kerja khususnya di provinsi Kalimantan Timur.
“Ini menjadi hal positif bagi dunia kerja di Benua Etam,” tandasnya. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)