Persepsinews.com, Tenggarong – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meraih penghargaan prestisius dalam kategori Paralegal Justice Award (PJA) tahun 2023. Penghargaan tersebut diberikan kepada Jumadi, Kades Kresik, Kecamatan Marangkayu, dan Ardy Maroni, Kades Muara Ritan, Kecamatan Tabang.
Penghargaan ini secara langsung diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Desa Kresik dan Desa Muara Ritan berhasil meraih penghargaan ini setelah bersaing dengan 150 desa lainnya di seluruh Indonesia.
Kepala Desa Kersik, Jumadi mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan penghargaan kategori utama PJA dari empat kategori yang ada. Mereka menerima piala, piagam, jubah, dan gelar untuk dirinya serta desanya.
“Kategori PJA diberikan kepada peserta yang berhasil mencapai Non Litigation Peacemaker dan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita,” sebutnya, Selasa (3/6/2023).
Jumadi menyebut bahwa terdapat beberapa terobosan yang dinilai oleh juri untuk memperoleh penghargaan PJA. Pada dasarnya, penghargaan PJA diberikan oleh Kemenkumham RI kepada Kepala Desa yang mampu menciptakan keamanan dan kedamaian di lingkungan desanya.
Jumadi menjelaskan bahwa di desanya tidak ada konflik horizontal yang sampai ke pengadilan. Mereka berhasil menangani semua masalah dengan baik. Desa mereka menciptakan iklim investasi dan menjadi desa wisata, berupaya menghidupkan sektor pariwisata dan perekonomian.
“Penghargaan ini menjadi sumber kebanggaan bagi Kepala Desa dan warga desa mereka, serta bagi Kukar secara keseluruhan,” tandasnya. (Adi/ Adv Diskominfo Kukar)