
Persepsinews, Samarinda – Kepala Sub Kordinator Penyelesaian Hubungan Industrial Disnaker Samarinda Nur Lahamudin mengatakan, laporan kasus perselisihan hubungan industrial di Disnaker Samarinda tiap tahunnya bisa mencapai diatas 100 kasus.
Pada tahun 2021 lalu kasus perselisihan hubungan industrial yang masuk dan berhasil diselesaikan Disnaker Samarinda tercatat cukup tinggi yakni sebanyak 121 kasus.
Namun, seiring berjalan waktu memasuki tahun 2022 kasus perselisihan hubungan industrial mengalami penurunan cukup signifikan di 87 kasus.
“Pengaduan perselisihan cukup banyak satu tahun itu bisa 100 sampe 150 aduan, kalau di 2021 ada 121 kasus di 2022 ada 87 selesai, 2023 masih kita recap,” tutur Nur Selasa (25/4/2023).
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial membagi beberapa faktor-faktor penyebab perselisihan yaitu: 1. Perselisihan hak. 2. Perselisihan kepentingan. 3. Perselisihan karena pemutusan hubunagn kerja.
Nur menuturkan, dalam penanganan kasus perselisihan hubungan industrial pihaknya selalu mengutamakan upaya mediasi terlebih dahulu sebelum ke pengadilan. Dalam upaya mediasi pun langkah pembinaan juga ditempuh hingga keluar rekomendasi Disnaker terhadap penyelesaian kasus di satu perusahaan. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)